SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah selama Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, angkutan barang yang dilarang dalam aturan tersebut adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang di Kabupaten Bogor Selama Nataru
View this post on Instagram
“Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ucap Sony, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajateng, Selasa (17/12/2024).
Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.
“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ucap Sony.
Meski demikian, Sony mengatakan, ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Sambut Nataru, Menhub Ingatkan Prosedur Ramp Check Bus
"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," tambahnya.
Berikut ini rincian waktu pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah selama Nataru:
Adapun jalur pembatasan operasional di jalan tol Jawa Tengah yaitu: