JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling untuk pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (1/12/2024).
Dilansir dari akun X (Twitter), Minggu (1/12/2024), SIM Keliling Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi saja.
Sementara, untuk waktu pelayanannya hanya setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing, SUV China Rp 300 Jutaan
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya : Minggu, 01 Desember 2024. pic.twitter.com/aZZsX6p96N
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 30, 2024
Dalam unggahan tersebut, lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini hanya di Jakarta Timur, yaitu di Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Sementara, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak beroperasi pada hari Minggu ini.
Kemudian, untuk syarat yang perlu dibawa pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, yaitu fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Salah Kaprah Penyebutan Busway, antara Bus dan Jalurnya
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.