JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling untuk pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (1/12/2024).
Dilansir dari akun X (Twitter), Minggu (1/12/2024), SIM Keliling Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi saja.
Sementara, untuk waktu pelayanannya hanya setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak beroperasi pada hari Minggu ini.
Kemudian, untuk syarat yang perlu dibawa pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, yaitu fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/01/070100415/catat-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini