JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak memasukkan ojek online (ojol) ke kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu reaksi keras dari komunitas.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ojol memainkan peran penting dalam transportasi masyarakat dan seharusnya dianggap sebagai bagian dari angkutan publik.
"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," katanya kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Banten sampai Akhir Tahun Ini
Igun juga bercerita selama 5–6 tahun terakhir, pihaknya telah berjuang untuk mendapatkan legalitas bagi driver ojol serta mendorong regulasi yang lebih jelas dari pemerintah. Namun, keputusan dimaksud dinilai justru mencederai upaya mereka.
"Pernyataan ojol tidak berhak mendapatkan subsidi BBM karena bukan angkutan publik ini merupakan hal yang tidak bisa kita terima," kata Igun.
Sehingga penolakan ini berpotensi memicu aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah.
Garda Indonesia menyebut bahwa aksi tersebut akan menjadi peringatan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka yang selama ini telah mendukung ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah berencana mengubah aturan subsidi BBM dengan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dalam perubahan itu, ojol tidak akan menerima BBM bersubsidi karena subsidi hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk menjaga tarif transportasi tetap stabil.
Baca juga: Alasan Penting Mematikan AC Sebelum Mematikan Mesin Mobil
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ujarnya dikutip KompasTV, Rabu (27/11/2024).
Bahlil menjelaskan, ojol tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
Menurut dia, subsidi harus tepat sasaran dan tidak diberikan kepada kendaraan pelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," kata Bahlil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.