TANGERANG, KOMPAS.com – Daihatsu mengungkapkan bahwa rencana Pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan menyebabkan kenaikan harga mobil.
Sri Agung Handayani, Marketing Director sekaligus Corporate Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), menyatakan bahwa harga produk Daihatsu kemungkinan akan naik sekitar 5 persen.
Baca juga: Mobil Hybrid 139 Kali Lebih Berisiko Terbakar Dibanding Mobil Listrik
"Mungkin naiknya sekitar 5 persen dari on the road (OTR) yang sekarang, sekitar itu. Tidak hanya Xenia, mungkin perhitungan kami secara matematika untuk seluruh model," kata Sri Agung di Tangerang, akhir pekan lalu.
Sri Agung menjelaskan bahwa kenaikan harga hampir pasti akan terjadi jika tarif pajak naik. Namun, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai program untuk meringankan beban calon konsumen.
Baca juga: Ragam Mainan Menarik untuk Pehobi Otomotif di GJAW 2024
"Pasti berpengaruh karena konsumen harus membayar lebih untuk menanggung pajak yang diatur oleh pemerintah per Januari (2025) besok," ujar Sri Agung.
Baca juga: Benarkah AC Mobil Dikatakan Dingin Bila Sudah Muncul Uap Es?
"Tapi kami memonitor sambil memikirkan solusi program apa (yang diberikan) agar tetap bisa menjaga di kemampuan (beli) dengan cara-cara kredit baru yang sedang kita godok buat tahun depan," katanya.
Meski demikian, Sri Agung menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menghitung secara rinci kenaikan harga di setiap daerah.
"Kami belum hitung seluruh kota karena yang baru keluar itu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain itu kami masih menunggu Kalimantan, kami masih monitor kalau sudah ada pengesahan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.