JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya hari libur nasional. Untuk itu, banyak juga pelayanan pemerintah yang ditiadakan.
Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh kepolisian dan dinas lain yang terkait. Pihak Polda Metro Jaya juga telah mengumumkannya melalui media sosial.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Pada media sosial X @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling, diliburkan.
Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024. pic.twitter.com/Ed2Bc4C1pT
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 25, 2024
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, maka harus mengurus SIM dengan metode pembuatan baru.
Baca juga: Bisakah Bikin SIM di Luar Daerah Domisili?
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.