JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dan sepeda motor sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa KPK berkonsultasi dengan para ahli untuk menentukan mekanisme penyimpanan mobil dan motor sitaan tersebut sampai akhirnya dilelang.
Baca juga: Cek Diskon Motor Listrik Honda November 2024, Tembus Rp 18 Juta
"Mengenai mekanisme penyimpanan dan sebagainya kami konsultasikan dengan alhli, karena kami bukan ahli jadi hanya mengkoordinir saja," kata Mungki kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mungki mengatakan bahwa desain gedung Rupbasan KPK terinspirasi dari Vancouver Police Department di Kanada, sementara sistem penyimpanannya diadopsi dari United States Marshals Service atau US Marshal.
Dengan begitu, sistem penyimpanan mobil dan motor sitaan KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, pada dasarnya mengikuti sistem yang digunakan oleh US Marshal, tetapi telah disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
"Misalnya untuk penyimpanan kendaraan. Kemarin saya sempat diprotes juga oleh teman-teman dari US Marshal, karena mereka sempat kunjungan ke sini," ujar Mungki.
Baca juga: Impresi Desain Futuristik dan Aerodinamis dari Hyptec HT
"Mereka bertanya mengapa (tempatnya) tidak tertutup, sebab rupanya di sana tempat kendaraan tertutup rapat dan ber-AC, tapi setelah dipikir itu karena mereka punya empat musim sedang kita hanya dua musim," ujarnya.
Baca juga: Video Terios Langsung Penyok Tabrakan dengan Cortez, Efek Crumple Zone?
Mungki, yang memiliki latar belakang sebagai jaksa, menambahkan bahwa bukan hanya mobil dan motor yang diperhatikan dalam hal penyimpanan, tetapi juga barang mewah dan dokumen.
Semua barang tersebut disimpan dengan cara yang tepat untuk memudahkan proses penyidikan.
"Jadi itu yang membedakan. Termasuk penyimpanan barang mewah, seperti tas-tas kulit kami konsultasikan ke ahli, dan menyebut ruangannya tidak boleh tertutup, nanti kulitnya mengelupas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.