JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih tinggi mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan tarif ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, tarif pajak akan meningkat 1 persen untuk setiap kendaraan tambahan, dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menaikkan tarif sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah Ramah Lingkungan per November 2024
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tersebut.
Berikut tarif pajak progresif berdasarkan aturan terbaru;
- 2 persen untuk kendaraan pertama
- 3 persen untuk kendaraan kedua
- 4 persen untuk kendaraan ketiga
- 5 persen untuk kendaraan keempat
- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Pada kebijakan sebelumnya, tarif pajak progresif mulai dari kendaraan pertama hingga kendaraan ke-17 bisa mencapai 10 persen.
Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama.
Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu dengan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Baca juga: Seri Terakhir MotoGP Resmi Berlangsung di Sirkuit Catalunya, Barcelona
Oleh karena itu, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan pajak.
Namun, bagi mereka yang berencana menambah jumlah kendaraan, penting untuk memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan aturan baru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.