Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik, Simak Biayanya

Kompas.com - 01/11/2024, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Selain itu, kenaikan tarif juga terjadi di 22 lintasan penyeberangan. Seperti Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri.

Kemudian Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Baca juga: Raffi Ahmad Main ke IMOS 2024, Beli Motor Listrik Rp 750 Juta

Bus lintas sumatera yang mengangkut pemudik naik ke kapal reguler di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024) pagi. Kendaraan transportasi umum pada penyeberangan pagi didominasi oleh bus dari beberapa provinsi di Sumatera.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Bus lintas sumatera yang mengangkut pemudik naik ke kapal reguler di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024) pagi. Kendaraan transportasi umum pada penyeberangan pagi didominasi oleh bus dari beberapa provinsi di Sumatera.

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Adapun penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.

Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan, penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.

Baca juga: Bocoran Harga Chery J6, Mobil Listrik Off Road Pertama di Indonesia

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujar Shelvy, dalam keterangan resmi (31/10/2024).

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.

Baca juga: PO Harapan Jaya Kini Layani Rute Malang-Lampung

Arus mudik Lebaran di Pelabuhan Merak.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Arus mudik Lebaran di Pelabuhan Merak.

Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.

Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.

Baca juga: Belajar dari Kasus Kecelakaan Mobil Kru Jurnalis TV One

Ilustrasi penyeberangan kapal feriDok. ASDP Ilustrasi penyeberangan kapal feri

Berikut ini tarif lengkap di penyeberangan Merak-Bakauheni:

A. PENUMPANG
- Dewasa: Rp 23.400
- Bayi: Rp 1.900

B. KENDARAAN
- Golongan I: Rp 27.600
- Golongan II: Rp 65.500
- Golongan III: Rp 135.900
- Golongan IV
1. Kendaraan Penumpang: Rp 512.600
2. Kendaraan Barang : Rp 463.800
- Golongan V
1. Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
2. Kendaraan Barang : Rp 885.900
- Golongan VI
1. Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
2. Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
- Golongan VII : Rp 1.969.300
- Golongan VIII : Rp 2.503.000
- Golongan IX : Rp 3.814.500

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau