Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 20/10/2024, 13:22 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.

Jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka ada beberapa akibat yang dapat timbul, antara lain:

Baca juga: Drama Kemenangan Marc Marquez di MotoGP Australia, Punya Start yang Buruk

Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?tribratanews.polri.go.id Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?

1. Denda

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.

Besaran SWDKLLJ berbeda, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:

  • Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.

2. Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan

Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Jika pemilik kendaraan sampai telat bayar pajak, maka akan terancam tidak diberikan santunan dari PT Jasa Raharja.

Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.

"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi," kata Komang, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

"Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," lanjutnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau