KLATEN, KOMPAS.com - Peluang pengendara terlibat kecelakaan di jalan cukup terbuka luas, meski tak seorang pun menginginkannya. Maka dari itu, setiap pengemudi harus tahu langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pengendara sebaiknya melapor polisi agar petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau mendatangi kantor polisi terdekat. Hadirnya petugas kepolisian rupanya cukup bermanfaat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mengatakan, polisi yang bertugas bisa mengamankan serta memediasi kepada semua pihak yang terlibat kecelakaan, sehingga ditemukan titik tengahnya agar damai.
“Penegakkan hukum ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ada beberapa jenis, tergantung kerugiannya, seperti kerugian berupa material, hanya kerusakan kendaraan, tanpa ada korban luka ringan atau berat,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).
Alif mengatakan, kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material akan diarahkan oleh petugas agar semua pihak yang terlibat agar berdamai.
“Petugas bisa menjadi media penghubung dari beberapa pihak terkait, seperti apa titik tengahnya agar ditemukan jalan damai, termasuk mengumpulkan informasi dari para saksi terkait kronologinya, sehingga bisa memediasi terduga korban dan pelaku,” ucap Alif.
Alif mengatakan, penegakkan hukum tetap dilakukan, namun petugas lebih mendorong agar semua pihak bisa berdamai. Pihak kepolisian juga bisa membantu turunnya dana asuransi dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sendiri sangat membantu ketika terdapat korban luka, karena bisa mengcover sekitar Rp 20 jutaan untuk biaya rumah sakit kepada pihak-pihak yang terlibat, laporan polisi (LP) menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan,” ucap Alif.
Selain dari Jasa Raharja, Alif mengatakan, pihak rumah sakit juga bisa mengkalkulasikan asuransi BPJS Kesehatan, dan syaratnya harus membuat LP.
Baca juga: Sikap yang Memancing Emosi Massa Ketika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
“Misal tidak terbit LP, maka biaya rumah sakit dikenakan masing-masing dengan kategori umum, setelah terbit justru pihak-pihak terlibat lebih diuntungkan karena bisa memanfaatkan asuransi,” ucap Alif.
Alif juga mengatakan, korban yang mengalami luka berat atau meninggal dunia juga berhak mendapatkan uang santunan. Namun, ketika tidak terbit LP maka peristiwa tersebut dianggap tak berdasar sehingga tidak bisa untuk mengurus hak-hak dasar pengendara atau korban terlibat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan petugas kepolisian bisa menjadi saksi yang cukup kuat, sehingga bisa menyelesaikan masalah secara tuntas.
Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan
"Sebaiknya lapor polisi untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Juga kalau damai, tetap lakukan di depan petugas," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi, jadi ketika membicarakan soal ganti rugi, bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.
"Banyak kejadian kecelakaan dan damai dengan tanggung jawab. Tapi belakangan malah pada kabur dan akhirnya korban gigit jari," ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.