Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Manfaat Melapor Polisi Ketika Ada Laka Lantas

Kompas.com - 20/10/2024, 12:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Peluang pengendara terlibat kecelakaan di jalan cukup terbuka luas, meski tak seorang pun menginginkannya. Maka dari itu, setiap pengemudi harus tahu langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pengendara sebaiknya melapor polisi agar petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau mendatangi kantor polisi terdekat. Hadirnya petugas kepolisian rupanya cukup bermanfaat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mengatakan, polisi yang bertugas bisa mengamankan serta memediasi kepada semua pihak yang terlibat kecelakaan, sehingga ditemukan titik tengahnya agar damai.

Baca juga: Berkat Inovasi Standar Perawatan Medis Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Raih Penghargaan Insurance Asia Awards 2024 


“Penegakkan hukum ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ada beberapa jenis, tergantung kerugiannya, seperti kerugian berupa material, hanya kerusakan kendaraan, tanpa ada korban luka ringan atau berat,” ucap Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Alif mengatakan, kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material akan diarahkan oleh petugas agar semua pihak yang terlibat agar berdamai.

“Petugas bisa menjadi media penghubung dari beberapa pihak terkait, seperti apa titik tengahnya agar ditemukan jalan damai, termasuk mengumpulkan informasi dari para saksi terkait kronologinya, sehingga bisa memediasi terduga korban dan pelaku,” ucap Alif.

Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Anggota Satlantas Polres Semarang melakukan olah TKP kecelakaan di jalan tol KM432.600KOMPAS.com/Dok. Polres Semarang Anggota Satlantas Polres Semarang melakukan olah TKP kecelakaan di jalan tol KM432.600

Alif mengatakan, penegakkan hukum tetap dilakukan, namun petugas lebih mendorong agar semua pihak bisa berdamai. Pihak kepolisian juga bisa membantu turunnya dana asuransi dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sendiri sangat membantu ketika terdapat korban luka, karena bisa mengcover sekitar Rp 20 jutaan untuk biaya rumah sakit kepada pihak-pihak yang terlibat, laporan polisi (LP) menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan,” ucap Alif.

Selain dari Jasa Raharja, Alif mengatakan, pihak rumah sakit juga bisa mengkalkulasikan asuransi BPJS Kesehatan, dan syaratnya harus membuat LP.

Baca juga: Sikap yang Memancing Emosi Massa Ketika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Jajaran kepolisian tengah mengevakuasi jenazah korban kecelakaan, antara kendaraan roda dua dan truk puso di Jalan Raya Banjaran, Jumat (18/10/2024)Dokumen Polsek Pameungpeuk Jajaran kepolisian tengah mengevakuasi jenazah korban kecelakaan, antara kendaraan roda dua dan truk puso di Jalan Raya Banjaran, Jumat (18/10/2024)

“Misal tidak terbit LP, maka biaya rumah sakit dikenakan masing-masing dengan kategori umum, setelah terbit justru pihak-pihak terlibat lebih diuntungkan karena bisa memanfaatkan asuransi,” ucap Alif.

Alif juga mengatakan, korban yang mengalami luka berat atau meninggal dunia juga berhak mendapatkan uang santunan. Namun, ketika tidak terbit LP maka peristiwa tersebut dianggap tak berdasar sehingga tidak bisa untuk mengurus hak-hak dasar pengendara atau korban terlibat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan petugas kepolisian bisa menjadi saksi yang cukup kuat, sehingga bisa menyelesaikan masalah secara tuntas.

Baca juga: Cara Terhindar Kasus Tabrak Lari Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Anggota Satlantas Polres Kampar saat melakukan olah TKP kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang korban, di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (15/10/2024).KOMPAS.com/Dok. Satlantas Polres Kampar. Anggota Satlantas Polres Kampar saat melakukan olah TKP kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang korban, di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (15/10/2024).

"Sebaiknya lapor polisi untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Juga kalau damai, tetap lakukan di depan petugas," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Hadirnya petugas bisa jadi penengah dan saksi, jadi ketika membicarakan soal ganti rugi, bisa dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru saling minta maaf atas kejadian yang baru dialami.

"Banyak kejadian kecelakaan dan damai dengan tanggung jawab. Tapi belakangan malah pada kabur dan akhirnya korban gigit jari," ucap Sony.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau