Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Polisi Jangan Cuma Tilang ETLE, tapi Kedepankan Teguran

Kompas.com - 18/10/2024, 15:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan dan menertibkan pelanggaran lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi akan memanfaatkan teknologi ETLE secara intensif untuk menindak pelanggar lalu lintas. Selain melalui ETLE, polisi juga akan melakukan penindakan secara langsung dengan penilangan manual.

Baca juga: Fabio Di Giannantonio Dipastikan Absen di Akhir Musim 2024

Namun, menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, penekanan dalam pelaksanaan dalam operasi seharusnya lebih pada edukasi dan mengedepankan teguran ketimbang tilang.

Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang. Satlantas Polresta Surakarta Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang.

"Tidak salah, karena dalam SOP penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara represif yustisial atau tilang, dan non-yustisial atau teguran," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa tilang berorientasi pada penegakan hukum pidana, dengan sanksi pidana kurungan dan denda, sedangkan teguran lebih menekankan pada sanksi sosial.

"Tujuan keduanya sama, yaitu untuk membentuk masyarakat yang disiplin dan tertib berlalu lintas," ujar Budiyanto.

Baca juga: Cuaca Buruk, FP1 MotoGP Australia 2024 Terpaksa Dibatalkan

"Disiplin adalah kunci untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa," katanya.

Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.Dokumentasi Polres Situbondo Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.

Budiyanto menekankan bahwa ETLE harus terus dimaksimalkan, baik yang statis maupun mobile, tetapi teguran juga perlu diutamakan.

Baca juga: Hati-hati Lewat Genangan Air Saat Hujan, Pengendara Motor Bisa Jatuh

"Teguran terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum yang bersifat non-yustisial untuk menanamkan budaya malu dan sebagainya," ujarnya.

Dasar hukum teguran sebagai bagian dari penegakan hukum, antara lain:

  1. Undang - Undang No 8 tahun 1981, Pasal 5 ayat 1 angka 4 dan Pasal 7 ayat  1 huruf b.
  2. UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18.
  3. Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 264 sampai dengan Pasal 269.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau