“Nah, bengkel yang baik, seharusnya menginformasikan temuan kondisi tersebut saat perawatan, sehingga tidak disalahkan, jangan sampai setelah perawatan tapi mesin mengalami overheating,” ucap Hermas.
Baca juga: Eksistensi Bengkel Spesialis dari Gempuran Mobil Listrik
Menurut Hermas, ada beberapa alasan pihak bengkel memberikan catatan kerusakan kepada
konsumen meski tidak diminta. Salah satunya karena sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kendala mendadak saat di jalan.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan saat ini belum ada pengawasan cukup ketat bagi bengkel-bengkel kecil.
“Pengawasan ada pada bengkel-bengkel besar, tapi bengkel-bengkel kecil juga sebenarnya
tetap menjadi perhatian pemerintah, sehingga hak dan perlindungan konsumen lebih terjamin
ke depannya,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Cerita Zaid, Lulusan SMK Buka Bengkel Punya Omzet Dua Digit Per Bulan
Rio mengatakan, untuk saat ini konsumen bisa mengantisipasi oknum bengkel nakal dengan
pandai-pandai memilih bengkel. Selain itu, sebagai upaya pencegahan konsumen bisa meminta bukti-bukti ketika suatu komponen dinyatakan rusak.
“Konsumen bisa juga mengadukan ketidaknyamanan ketika melakukan perawatan mobil di
bengkel, tapi konsumen harus bisa menyertakan bukti cukup kuat, karena itu dilindungi dalam
undang-undang,” ucap Rio.
Jadi, konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum bila merasa kena peras oknum
bengkel nakal. Namun perlu dipastikan, konsumen sudah melakukan klarifikasi dan menjalin
komunikasi dengan pihak bengkel secara jelas untuk menghindari salah paham.