Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif Impor dari Pemerintah

Kompas.com - 08/07/2024, 13:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan insentif impor untuk mobil listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2024

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa insentif perpajakan untuk mobil yang diimpor secara utuh alias completely built up (CBU) dan dirakit secara lokal atau completely knock down (CKD), diberikan secara 100 persen atau gratis dan ditanggung pemerintah (DTP).

Aion Y Plus resmi jadi produk pembuka GAC Aion Indonesia, yang menandakan komitmennya untuk menggarap pasar nasional. Kompas.com/Adityo Aion Y Plus resmi jadi produk pembuka GAC Aion Indonesia, yang menandakan komitmennya untuk menggarap pasar nasional.

Disebutkan juga dalam PMK tersebut bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) CBU roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.

Namun, bukan berarti perusahaan terkait bebas mengimpor mobil. Sebab, pada salah satu beleidnya, pabrikan harus membangun fasilitas manufaktur dan/atau meningkatkan produksi mobil listrik selama periode impor atau akhir 2025.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik per Juli 2024, Bertambah Mercy EQE SUV

Ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Serah terima Citroen E-C3 di SemarangCitroen Indonesia Serah terima Citroen E-C3 di Semarang

Jadi, pabrikan terkait nantinya harus memproduksi mobil sejumlah mobil yang diimpor secara CBU. Jika tidak memenuhi persyaratan atau komitmen, akan ada ancaman sanksi bagi perusahaan terkait.

Berikut ini deretan mobil listrik yang mendapat insentif impor:
- PT BYD Motor Indonesia (BYD) : Saat ini memasarkan tiga model, yakni Dolphin dengan harga 425 juta (OTR Jakarta), Atto 3 dengan harga Rp 515 juta (OTR Jakarta), dan Seal mulai Rp 629 juta (OTR Jakarta) hingga Rp 719 juta (OTR Jakarta).
- PT Indomobil National Distributor (Citroen) : Saat ini, baru ada satu model yang dipasarkan, yakni E-C3 All Electric yang dijual dengan harga Rp 377 juta (OTR Jakarta).
- PT Indomobil Energi Baru (GAC Aion) : Saat ini, model yang baru dipasarkan hanya satu, yakni Aion Y Plus dengan harga mulai Rp 415 juta (OTR Jakarta) hingga Rp 475 juta (OTR Jakarta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau