Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Masyarakat Soal BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 08/07/2024, 12:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepersetaan BPJS Kesehatan mulai menjadi salah satu syarat untuk membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai 1 Juli 2024.

Namun, penerapan tersebut masih diuji coba di sejumlah daerah antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Menghemat Biaya Perawatan Motor Bisa dengan Pelumas Berkualitas

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah bisa langsung berobat ke IGD tanpa surat rujukan?Shutterstock Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah bisa langsung berobat ke IGD tanpa surat rujukan?

Meski begitu, kebijakan baru ini kurang bisa diterima oleh masyarakat, sebab dari pantauan Kompas.com di Satpas Surakarta beberapa masyarakat yang perpanjang SIM tidak setuju jika BPJS jadi syarat pembuatan atau perpanjang SIM.

Suyanto, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengatakan, dirinya tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

“Kalau saya tidak setuju ya, sekarang apa-apa BPJS dan masih ada yang ga pakai BPJS, malah ada yang ga tau BPJS, apalagi yang di pedalaman gitu kan. Jadi kayak susah gitu,” kata Suyanto saat ditemui Kompas.com di Satpas Surakarta, Senin (8/7/2024).

Hal serupa juga dikatakan, Suwarno, salah satu pemohon perpanjang SIM di Satpas Surakarta mengatakan, juga tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Baca juga: Diskon Motor Listrik Juli 2024 Tembus Rp 9 Juta

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

“Iya dulu pernah dengar, sekarang belum tahu kalau ada lagi. Saya ya ndak setuju, BPJS bayar juga, peraturan pemerintah makin-makin. Kalau BPJS gratis masih lumayan, lha ini masih bayar. Saya ini aja pakai yang BPJS yang mandiri,” kata Suwarno.

Sementara, Heti, salah satu yang masyarakat yang juga mengurus perpanjangan SIM mengatakan, dirinya setuju-setuju saja dengan kebijakan ini.

“Ya bagus sih kan apa ya, ini termasuk jadi jaminan keselamatan jugakan asuransi terpautkan BPJS juga. Tapi BPJS ini bermanfaat juga sih untuk kita,” katanya.

Dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Karena dianggap penting untuk jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

Baca juga: Crumple Zone Tak Bekerja Sendiri, Pengemudi Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat perpanjang atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2024)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau