Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Ada Syaratnya

Kompas.com - 20/04/2024, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit (RS).

Hal tersebut diberikan untuk mengurangi dampak finansial yang melibatkan pengendara atau pemilik kendaraan ketika terjadi suatu tidak diinginkan. Namun, tidak semua korban dan jenis kecelakaan bisa dijamin.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung. Tentunya, pemilik kendaraan harus rutin bayar pajak kendaraan dan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bikin Tampilan Motor Kembali Segar Usai Liburan

Ilustrasi warga mengantri BPJS Kesehatan. SHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantri BPJS Kesehatan.

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan;

1. Peserta BPJS Kesehatan.

2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.

3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Baca juga: Angka Kecelakaan Turun, Mudik Gratis Disarankan Ditambah dan Diperluas

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.

Apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Namun, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya;

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau