Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Mobil Listrik Bebas Melintas Ganjil Genap Saat Mudik

Kompas.com - 06/04/2024, 08:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) aturan rekayasa lalu lintas dengan skema contra flow, one way, dan ganjil genap, sepanjang masa arus mudik 2024.

Skema ini diadakan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menghilangkan adanya potensi-potensi kemacetan yang mungkin bisa terjadi.

Pemberlakuannya pun sudah ditetapkan dan disetujui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Kendati demikian, Kepolisian mengungkap jika masih ada beberapa miskonsepsi terkait pemberlakuan aturan ganjil genap mudik, salah satunya adalah poin pengecualian untik beberapa model kendaraan.

Baca juga: Saldo e-Toll Habis, Bisakah Top Up di Gerbang Tol?

Hyundai Ioniq 5 BluelinkKompas.com/Donny Hyundai Ioniq 5 Bluelink

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang menggunakan mobil listrik sebagai moda transportasi utama dianggap bebas ganjil genap, dan tidak perlu terlalu khawatir.

“Soal pembebasan untuk kendaraan memang belum banyak dibahas, kalau mobil listrik itu aman (tidak kena ganjil genap),” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Dia menambahkan, aturan ganjil genap yang ditetapkan dalam SKB terbaru sejatinya tidak berbeda dengan aturan ganjil genap Jakarta.

Baca juga: Alasan Kenapa Suhu Air Radiator Sering Naik Saat Melintas Perbukitan

Antrean kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Antrean kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022).

“Secara regulasi sebetulnya mirip (dengan ganjil genap Jakarta), cuma skala penerapannya berbeda,” kata dia.

Bisa disimpulkan, pemudik yang menggunakan mobi listrik dengan pelat nomor birudipastikan kebal dan tidak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau