JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan tol dapat dikenakan sanksi berupa bayar biaya tol dua kali lipat ketika melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sehingga pengendara yang hendak mudik pakai mobil pribadi, penting untuk memperhatikannya supaya tidak rugi.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, dalam aturan itu pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh di suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.
Baca juga: Saldo e-Toll Habis, Bisakah Top Up di Gerbang Tol?
Dijelaskan Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi, salah satu perbuatan yang termasuk pelanggaran adalah ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
"Di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar," kata dia, Jumat (5/4/2024).
Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Selanjutnya, Amri bilang, pengguna harus bayar denda saat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.
Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda ketika tidak dapat menunjukkan bukti tanda yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga: Pemudik Mulai Berangkat, Jasa Marga Ingatkan Saldo Kartu Tol Jangan Kurang
Lebih rinci, berikut bunyi aturan dimaksud;
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar,
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.