JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bogor bakal ditiadakan sementara pada Kamis (28/9/2023). Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional, Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @tmcpolresbogor pada Rabu (27/9/2023).
“Pada hari Kamis 28 September 2023 libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di satpas dan SIM keliling Polres Bogor tidak ada pelayanan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Cek Biaya Servis Motor Listrik Gesits Raya
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 28 September 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari Jumat, 29 September 2023. Jika SIM tidak diperpanjang pada masa tenggang waktu yang diberikan, maka harus melaksanakan penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan baru,” lanjut unggahan itu.
View this post on Instagram
Artinya, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru. Namun, jika masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 29 September 2023 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini bukan lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Baca juga: Semakin Sibuk Pasca-pensiun, Rossi Turun di 3 Kejuaraan Balap Mobil
Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.