Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Besar Jangan Abai Uji KIR demi Kelayakan Jalan

Kompas.com - 25/09/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar saat ini kerap terjadi. Salah satu faktor penyebabnya yaitu tidak laik jalan dan tidak lolos uji KIR.

Seperti yang baru terjadi, kecelakaan truk menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor yang berhenti di lampu merah, di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang dan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada hari yang sama, Sabtu (23/9/2023).

Hingga kini, dugaan kecelakaan tersebut karena truk mengalami rem blong. Maka dari itu, tugas pemerintah adalah memastikan semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya, baik angkutan umum atau barang telah menjalani pengawasan ketat dalam bentuk uji KIR guna melihat kelayakan jalan.

Baca juga: Apakah Menggunakan Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang?

Ilustrasi uji KIR di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan protokol kesehatan.jatengprov.go.id Ilustrasi uji KIR di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, kebijakan uji berkala yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebijakan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Didukung juga pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Kemudian, pada Pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.

Pada Pasal 2, tertulis pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Baca juga: Beli Helm Motor buat Pemula, Pilih Model Half Face atau Full Face?

Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM) Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM)

Peraturan uji berkala diperjelas pada Pasal 54 dan 55 UU LLAJ, terkait dengan waktu pelaksanaanya. Seperti yang tertera pada Pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.

Untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan enam bulan setelah uji berkala pertama, sesuai yang tertulis pada ayat 3.

Baca juga: Banyak Kecelakaan, Jam Operasional Truk Harus Diatur

Adapun sanksi untuk pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Tertulis pada UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, yang berisi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Tidak hanya pihak pemilik yang bisa dikenakan sanksi, petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB saksinya yaitu dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis pengujian kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau