JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun untuk pelaksanaan pekan ini, akan ada sedikit perubahan jadwal.
Normalnya, ganjil genap berlaku selama 5 hari kerja tiap minggunya mulai Senin - Jumat, namun berhubung ada hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, aturan ini diliburkan pada pada Kamis (28/9/2023).
Efektifnya, ganjil genap hanya berlaku tanggal 25 - 27 September, dan disambung lagi pada 29 September 2023.
Baca juga: Beli Helm Motor buat Pemula, Pilih Model Half Face atau Full Face?
Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Mitos Atau Fakta, Jaket Kulit Paling Cocok untuk Berkendara Motor?
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim