JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil mulai banyak melakukan uji emisi mandiri di bengkel resmi. Hal itu dilakukan terkait dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023).
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pada Jumat (25/8/2023), dan mulai 1 September-30 November 2023 akan mulai memberlakukan tilang resmi pada para pengguna kendaraan.
Baca juga: Rangka Motor Yamaha Juga Pakai Silikat, Ini Fungsinya
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Sapta Agung Nugraha, mengatakan, pemilik mobil yang melakukan uji emisi di bengkel resmi langsung dapat sertifikat dan otomatis terdata ke sistem Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, saat uji emisi di bengkel resmi atau bengkel yg sudah mendapatkan sertifikasi Pemda DKI maka bengkel tersebut akan memiliki akses sertifikasi ke sistem Bapenda Provinsi DKI," kata Sapta Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Mekanisme Tilang Uji Emisi Sama Seperti Tilang Biasa
"Sehingga saat hasil uji emisi dimasukkan ke dalam sistem tersebut dan dinyatakan lulus, maka secara online Pemprov DKI akan langsung mendapatkan data kelulusan kendaraan tersebut," kata Agung.
"Selain itu pelanggan juga bisa mendapatkan sertifikat atas kelulusan emisi kendaraannya," kata Agung.
Singkatnya, hasil uji emisi yang didapatkan berupa data akan diunggah ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode. Saat ada razia, pemilik tinggal menunjukkan barcode ke petugas sebagai bukti sudah lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.