JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat jalannya program elektrifikasi, pemerintah memberikan fasilitas pendukung, berupa dana subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik konversi.
Namun selayaknya fasilitas pada umumnya, ada aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima subsidi tersebut.
Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM menjelaskan, harus ada kejelasan soal status dari masyarakat yang berminat, serta kendaraan yang hendak dikonversi.
“Tujuannya ini (konversi motor listrik) kan supaya masyarakat mudah, dan mempercepat jalannya elektrifikasi. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi (untuk menerima subsidi),” ucapnya kepada Kompas.com Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Berikut Tahapan Lengkap Bikin Motor Listrik Konversi
Biaya konversi motor listrik sendiri mulai dari Rp 14 juta. Jika dipotong biaya subsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar setengahnya saja.
Sebagai informasi agar tidak keliru, subsidi konversi berbeda dengan subsidi motor listrik, walaupun nilainya sama-sama Rp 7 juta.
Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan dikhususkan untuk motor listrik pabrikan yang telah memenuhi standar TKDN.
Adapun subsidi konversi diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2023, dan sesuai namanya, hanya diperuntukkan bagi motor konversi, dari BBM ke listrik.
Baca juga: Motor Listrik Konversi Tetap Punya Nomor Mesin
Khusus untuk syarat menerima subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta, kategorinya dibagi menjadi dua, yakni kriteria pemilik dan kriteria motor. Rinciannya adalah sebagai berikut :
Kriteria Pemilik Motor:
1. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan KTP pemilik
2. Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
Baca juga: Skema Pemberian Subsidi Motor Listrik Bakal Diubah, Terbuka untuk Umum
Kriteria Motor:
1. Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
2. Kondisi laik jalan