JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil kerap menggunakan pelumas atau oli mesin dengan spesifikasi lebih kental. Terutama untuk mobil yang sudah berumur lebih dari lima tahun dengan alasan komponen mesin sudah renggang.
Apin, punggawa bengkel spesialis Pelita Motor Mitsubishi di sentra mobil Blok M, Jakarta, mengatakan, hal tersebut salah kaprah. Mobil mestinya tetap mengikuti spesifikasi oli sesuai anjuran pabrikan apalagi untuk mobil tergolong muda.
Baca juga: New SUV Mitsubishi Bakal Hadirkan Kualitas Audio Premium
"Orang suka kadang karena mobilnya sudah lima tahun kemudian pakai yang lebih kental saja. Itu tidak boleh sebenarnya. Aturannya tidak boleh," kata Apin yang ditemui di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Banyak saya perhatikan, kadang kustomer disuruh bengkel pakai oli yang kental sebab mobilnya sudah lama, kilometernya sudah 150.000 km, jadi bagusnya pakai yang kental jangan encer-encer, padahal tidak," kata Apin.
Apin yang juga punya toko oli di Blok M mengatakan, mobil keluaran baru punya tingkat kerapatan komponen yang sangat tinggi sehingga pemilik mesti sesuaikan SAE atau tingkat kekentalan oli sesuai anjuran pabrikan.
"Misal dari pabrikan 0W-20 atau 5W-30 ya kita mesti sesuaikan. Tidak boleh misalkan mau SAE-nya 5W-30 terus dikasih 0W-20 supaya lebih enteng atau olinya lebih cepat naik," kata Apin.
"Harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan APM. Mobil-mobil sekarang banyak yang pakainya oli 0W-20, encer, karena mesinnya diciptakan untuk oli yang encer," ujar dia.
Baca juga: Ini Bedanya Angkot Mikrotrans dan Jaklingko
Apin mengatakan, pandangan bahwa mobil lama mesti pakai oli yang lebih kental karena bagian dalam mesin mulai renggang sebetulnya tidak berpengaruh apa-apa.
"Itu tidak ngaruh. Katanya kan tingkat kerapatan ring seher atau silinder," kata Apin
"Mobil generasi baru di atas 2015 harus olinya sesuai, tidak seperti mobil 90'an. Kita tidak bicara mobil 80'an karena terlalu jauh, atau mobil era 2000'an tidak masalah tapi 2015 ke atas itu blok mesin dan lainnya harus sesuai dengan spesifikasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.