JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan jalan bebas hambatan atau tol dalam aktivitas berkendara sehari-hari bukan lagi merupakan suatu hal baru bagi pengendara mobil.
Sebab memanfaatkan fasilitas tersebut, pengemudi mobil jadi lebih mudah untuk bisa menuju kawasan tertentu karena relatif lebih cepat. Namun sayangnya, saat ini masih ada pengemudi yang belum paham soal regulasi melintas jalan tol.
Salah satunya tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.
Baca juga: Penjelasan Pemilik Mobil yang Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000
Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara yang terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal, dari seharusnya membayar hingga Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.
Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Baca juga: Menakar Biaya Perawatan Toyota Agya GR Sport CVT
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.
Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Baca juga: Mazda Kembali Produksi Massal Mesin Rotari
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga: Cara Mengetahui Kondisi Mobil Bekas dari Putaran Mesin
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.