JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polda Metro Jaya berencana menerapkan ‘teori pemahaman fitur kendaraan’ sebagai salah satu kurikulum wajib dalam tes tulis ujian SIM.
Brigjen Ery Nursatari, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan lansiran terbaru, khususnya sepeda motor, sejatinya sudah mengusung banyak fitur dan teknologi canggih.
Fitur-fitur tersebut seharusna bisa sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan berkendara. Sayangnya, pemahaman masyarakat terkait cara menggunakannya dinilai masih kurang.
“Misalnya motor yang menggunakan TCS (Traction Control System) kan sekarang sudah banyak, tapi masih banyak ditemui pengendara yang tidak tahu cara pakainya,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Serah Terima Unit Mobil Listrik Murah ke Konsumen Pertama
Ery mengatakan, akan dicanangkan regulasi baru yang secara khusus mengatur langkah ini. Menurutnya, edukasi yang diwajibkan bisa meningkatkan pemahaman pengendara, khususnya yang baru memiliki SIM.
Seiring dengan meningkatnya pemahaman konsumen terhadap cara pemanfaatan fitur-fitur keselamatan pada kendaraan, diharapkan angka kecelakaan juga akan menurun.
“Teknologi kendaraan semakin berkembang, jadi pengendara jangan sampai ketinggalan. Semakin paham (dengan fitur kendaraan) pastinya akan semakin aman” ucapnya.
Dia menambahkan, regulasi ini masih dalam tahap pematangan, namun harapannya, bisa segera diundangkan untuk melengkapi aturan pembuatan SIM yag baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.