Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Mobil Tidak Boleh Asal, Risikonya Kecelakaan

Kompas.com - 16/05/2021, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah rekaman di media sosial pengemudi Toyota Avanza yang sedang belajar mobil di sebuah komplek perumahan.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owners Indonesia, terlihat pengemudi mobil yang hendak memutar balik kendaraannya.

Saat melakukan putar balik, pengemudi tersebut tidak langsung balas kemudi, sehingga mobil nyaris menabrak pohon yang ada di depannya.

Melihat kejadian tersebut, seorang satpam langsung menghampiri untuk memberikan arahan kepada mobil tersebut. Karena panik, mobil itu justru malah tancap gas ke arah jalan.

Baca juga: Kasus Mobil Seret Orang, Pengemudi di Indonesia Masih Tak Bertanggung Jawab

Aksi pengemudi tersebut tentu bisa membahayakan dirinya dan orang lain yang berada di sekitarnya.

Terkait hal ini Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belajar mobil harus memperhatikan lokasi tempat belajar, orang yang di samping atau mengajarkan, sampai unit mobil yang digunakan untuk belajar.

"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Isi dari keputusan tersebut memang mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi, namun paling tidak bisa menjadi landasan bagi yang ingin belajar berkendara.

Materi pendidikan soal berkendara tertuang di Bab III mengenai Kurikulim pada Pasal 12 ayat 1 sampai 3. Garis besarnya menekankan soal porsi praktik dan teori. Mulai dari teknis dasar berkendara, sopan santun dan etika, praktik mengemudi di lapangan praktik, peraktik mengemudi dalam berlalu lintas di jalan, sampai praktik perawatan kendaraan.

Sementara acuan waktu penyelenggaraan pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, tertera pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, yang tertulis :

"1. Jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit.”

"2.Perimbangan jumlah jam pelajaran antara teori dan praktek adalah 40 persen dan 60 persen."

Baca juga: Operasi Penyekatan di Solo Masih Berlangsung sampai 24 Mei 2021

Jusri menjelaskan, pada dasarnya sudah ada aturan main untuk belajar berkendara, hanya saja memang secara kepastian hukum terkesan abu-abu karena tidak ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat umum.

"Sebenarnya sudah benar 80 jam pelajaran, tapi apakan sekolah mengemudi yang ada saat ini juga benar-benar menerapkannya, dijelaskan juga mengemudi ada lapangan prkatek khusus dan saat berkendara ditemani instruktur. Mobil praktek juga sudah ada tambahan," kata dia.

Dalam Pasal 11 ayat c, dijelaskan bila penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor khusus untuk praktek. Khusus yang dimaksud adalah, mobil yang digunakan telah dilengkapi beberapa tambahan sebagai penunjang latihan.

"Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi :

1. tanda bertulisakan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini :

2. rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur ;

3. tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk istruktur, sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau