Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Langsung Dirusak di Tempat, Ini Kata Produsen Knalpot

Kompas.com - 05/01/2021, 17:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral video razia knalpot bising yang diketahui di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, terlihat banyak pengguna motor yang memakai knalpot racing dirusak knalpotnya.

Diketahui, setiap motor yang tidak menggunakan knalpot standar menjadi incaran dalam giat razia ini. Bahkan, terlihat juga warga sipil ikut melakukan perusakan pada knalpot tersebut.

Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat

Menanggapi kejadian tersebut, pihak manajemen knalpot racing R9, mengatakan produk R9 sudah disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Ada produk untuk harian dan juga untuk balap.

Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019Kompas.com/Donny Pilihan knalpot racing Honda ADV 150 di IIMS Motobike Expo 2019

"Sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya, produk kami Misano dan Maxi itu halus sekali suaranya, apalagi ditambah dB killer," ujar salah satu manajemen R9 yang enggan disebut namanya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Pihak manajemen R9 menambahkan, dari pabrikan masih menunggu aturan dan cara ukur yang baku dalam pemakaian sepeda motor. Pihaknya juga siap mengikuti regulasi yang ada.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing, Jangan Marah Kalau Ditilang

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia sesuai prosedur hukum.

Knalpot resmi Yoshimura yang dijual sudah memenuhi standar pemerintah. Jika ada yang melebihi ketentuan pun, sudah dilengkapi dengam dB killer untuk meredam suara bising yang dikeluarkan knalpot.

Knalpot racing Yoshimura tipe Hepta Force TSS untuk Kawasaki Ninja ZX-25RKMI Knalpot racing Yoshimura tipe Hepta Force TSS untuk Kawasaki Ninja ZX-25R

"Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," kata Hanky.

Hanky menambahkan, sebaiknya diverifikasi dengan baik dan jelas kesalahan dan buktinya di mana.

Aturan Knalpot

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com