JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian pelek dan ban mobil kembali meresahkan warga. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, kali ini kejadian berlangsung di salah satu parkiran pusat perbelanjaan di Cikarang, Jawa Barat.
Pada keterangan gambar yang diterima Kompas.com, terlihat satu ban Toyota Rush hilang usai mobil ditinggal pemiliknya di area parkir. Padahal, interval antara mobil ditinggalkan sampai sang pemilik kembali lagi, relatif tidak lama.
Lantas, bisa kah pemilik membebankan atau meminta ganti rugi ke pihak pengelola atau penyelenggara parkir karena pristiwa tersebut?
Baca juga: Marak Pencurian Ban dan Pelek Mobil, Ini Cara Pencegahannya
Melansir Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, klaim pergantian kendaraan hilang atau rusak bisa saja dilakukan. Ini berkaitan dengan kewajiban penyelenggara tempat satuan ruang parkir (SRP).
Pada pasal 35, dijelaskan bahwa hak pengguna jasa parkir yaitu mendapatkan satuan ruang parkir, memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir, serta mendapatkan rasa aman atas pemakaian satuan ruang parkir.
Selain itu, pemilik kendaraan juga berhak mendapatkan informasi pelayanan parkir yang benar dan memperoleh penggantian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.
Baca juga: Pelek dan Ban yang Dicuri Bisa Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya
Kemudian pada pasal 30, penyelenggara parkir bertanggung jawab atas, kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan, memenuhi kewajiban atas pajak parkir, serta menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir, dan sarana parkir.
Selain itu pihak penyelenggara parkir juga menyediakan pakaian seragam bagi petugas parkir, menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir dan menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
Apabila ada kerusakan atau kehilangan terjadi pada area yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir, pada pasal 49 disebutkan, ganti kerugian kendaraan yang rusak atau hilang pada parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.
Hal ini diperkuat dengan putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyebut bahwa, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha penyelenggara parkir.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 406 ayat satu (1) KUHP)."
Adapun dalam proses penegakkan aturan ini, melalui pembuktian di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Hati2 yaaa....Sekarang Maling2 semakin berani...!!
Bukan hanya maling Anggaran tapi Maling di Rest Area pun kini menjadi jadi...! pic.twitter.com/C000uQW1lw
— MataRakyatJakarta (@APLpangeran1) January 28, 2020