Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor di Luar Pelat B Tetap Kena Tangkap Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 28/01/2020, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada sepeda motor akan resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020. Namun sementara hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kenapa aturan itu baru berlaku untuk pelat nomor B, sebab saat ini pengendara roda dua yang terdata baru wilayah Jakarta. Alias database yang dimiliki masih per wilayah, belum menyeluruh.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor

"Lalu bagaimana dengan yang non B, kalau untuk pelat luar Jakarta kita gunakan command center, jadi ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, kendaran ini melanggar posisi sekarang ada disini, ditangkap oleh petugas," katanya.

Artinya, dengan kata lain kamera ETLE tersebut belum bisa mendata motor berpelat nomor dari daerah luar wilayah Polda Metro Jaya.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

"Iya Betul, tapi informasinya dari sini (TMC Polda), gambarnya ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, tangkap," katanya.

Baca juga: Penumpang Motor yang Merokok Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau