Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor

Kompas.com - 27/01/2020, 13:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement/ETLE untuk pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2020.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, prosedur tilang elektronik untuk sepeda motor sama seperti tilang ETLE untuk mobil yang sudah dijalankan.

Baca juga: Tilang Elektronik untuk Pemotor Resmi Diberlakukan 1 Februari 2020

"Jadi mulai ter-capture, konfirmasi, kemudian dia (pelanggar) harus merespon, kalau tidak merespon, membayar atau kita blokir STNK," kata Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Kamera ETLE menangkap pelanggar sepeda motor yang masuk jalur bus TransJakarta, Senin (27/1/2020)KOMPAS.com/Gilang Kamera ETLE menangkap pelanggar sepeda motor yang masuk jalur bus TransJakarta, Senin (27/1/2020)

Jika pelanggar tidak membayar maka sanksinya ialah polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan. Sehingga pelanggar nantinya tidak bisa memperpanjang STNK.

"Jadi nanti saat pembayaran pajak kendaraan, mau pindah alamat, dan sebagainya, mereka (pelanggar) mau tak mau harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat," katanya.

Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com