JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah moge (motor gede) pasti sudah tidak asing lagi di telinga para pecinta otomotif, khususnya roda dua. Meski istilah moge sudah lama digunakan, ternyata definisi orang soal moge berbeda-beda.
Kristianto Gunadi, Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), sebagai APM motor KTM di Indonesia, mengatakan, yang termasuk moge adalah motor dengan cc minimal 400.
Baca juga: Pemilik Moge Wajib Perhatikan Ini Sebelum Parkir di Mal
"Kalau dari kategori KTM, 400 cc ke atas sudah masuk kategori moge," ujar Kristianto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Hal yang senada juga diucapkan oleh Marketing Manager 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Banggas Pardede. Menurutnya, motor 400 ke atas sudah bisa dikatakan sebagai moge.
Berbeda lagi dengan Kawasaki, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) Michael Chandra Tanadhi, mengatakan, yang disebut dengan moge adalah motor 600 cc ke atas.
Baca juga: Kenapa Mal di Jakarta Banyak yang Punya Tempat Parkir Khusus Moge?
Dari kubu Honda, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan regulasi pemerintah dan AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia).
Sedangkan dari pihak AISI, Hari Budianto, Sekretaris Jenderal AISI, mengatakan, berdasarkan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) di atas 250 cc sudah kena pajak sebesar 60 persen.
Memang, tak jarang moge dikaitkan sebagai kendaraan mewah. Sebab, motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc akan dikenakan pajak tambahan mulai dari 60 persen hingga 125 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.