JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan ganjil genap di Jakarta sudah berlangsung sejak 2016. Aturan pembatasan kendaraan ini menggantikan regulasi ‘3 in 1’ yang diterapkan di Jakarta sekitar 2003.
Pembatasan kendaraan di Jakarta sudah makin gencar dilakukan untuk mengurangi kepadatan, terutama saat jam-jam sibuk.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menilai regulasi soal ganjil genap tak bisa diterapkan selamanya. Sebab lewat kebijakan ini masyarakat justru malah menambah kendaraannya.
Baca juga: Macet Parah, Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot Perlu ERP
“Kepadatannya masih sama, sebab masyarakat tidak mengurangi tapi malah mendorong orang beli mobil. Sekarang mungkin cukup banyak yang punya kendaraan ganjil dan genap,” ujarnya kepada Kompas.com (6/12/2019).
Menurutnya, jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) lebih tepat diterapkan sebagai pengganti kebijakan ganjil genap.
Meski begitu, sebelum diterapkan di jalan nasional, ERP perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Terutama aspek teknis, aspek hukum, aspek pembiayaan dan aspek kelembagaannya.
Baca juga: Terapkan Jalan Berbayar, Aturan Ganjil Genap Akan Dihapus
“Kebijakan ganjil genap perlu diantisipasi dengan kebijakan lain mengingat sifatnya yang bukan merupakan kebijakan jangka panjang,” ucap Djoko.
ERP sendiri merupakan sistem pembatasan kendaraan yang sudah berlaku di Singapura, Inggris, maupun Hongkong. ERP menerapkan pungutan berdasarkan biaya kemacetan (congestion pricing).
Dengan aturan ini, pengguna jalan akan dikenakan biaya jika melewati satu area atau koridor yang macet pada periode waktu tertentu.
“Kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) akan memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan transportasi massal,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.