JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk wilayah DKI Jakarta saat ini masuk tahap kajian dan pembahasan yang lebih mendalam. Diharapkan, implementasinya bisa dilakukan pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan persiapan sekaligus melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen yang ada sebelumnya.
"Masih sesuai rencana di 2021, jadi kita lakukan prosesnya dari sekarang, kelengkapan dokumen dan segala macamnya," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Penerapan ERP di Kalimalang, Daan Mogot dan Margonda Masih Dikaji
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, penerapan ERP saat ini memang sangat dibutuhkan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang setiap hari makin meningkat.
Bila implementasinya sudah berjalan, maka nanti sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap akan dicabut. Hal tersebut lantaran ERP akan lebih efektif untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan membuat orang beralih ke kendaraan umum.
"Ganjil-genap akan kita cabut, tapi catatannya bila implementasi ERP sudah benar-benar berjalan," ujar Syafrin.
Sebelumnya, pemerhati transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, dari beberapa metode penguraian ganjil genap, ERP merupakan inovasi yang paling tepat.
Baca juga: Aturan Jalan Berbayar Diklaim Tak Merugikan Pengguna Kendaraan Pribadi
Sebab, pada dasarnya sistem 3 in 1 yang dulu diterapkan dan ganjil genap yang saat ini diberlakukan, sebenarnya hanya sebagai jembatan sebelum pemberlakuan ERP benar-benar dilakukan.
"Dari beberapa skema pembatasan lalu lintas di atas, dari beberapa indikator yang muncul dari kacamata lalu lintas, belum memberikan kontribusi maksimal kaitannya dengan peningkatan kualitas kinerja lalu lintas. Dengan alasan tersebut, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berupaya membuat terobosan yang efektif untuk mengurai kemacetan melalui skema ERP," ujar Budiyanto.
Pemprov DKI sendiri sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Penerapan resmi dilakukan pada 9 September 2019 setelah melakukan tahapan sosialisasi.
Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.