JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi soal percepatan kendaraan listrik sudah resmi ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini tertuang dalam Perpres No.55 tahun 2019.
Adanya aturan tersebut menjadi acuan payung hukum pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah soal insentif, hal ini lantaran bisa membuat harga mobil listrik turun.
Namun demikian, bagi yang tertarik mobil listrik buatan BMW, jangan bertepuk dada lebih dulu, pasalnya pabrikan asal Jerman tersebut sudah memastikan tidak akan mengkoreksi harga mobil listriknya.
Baca juga: Ini Insentif Sesuai Perpres Kendaraan Listrik
"Buat kami tidak ada revisi harga. Jadi meski insentif nanti sudah turun pasti tidak ada perubahan harga kalau untuk kami," kata Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'Tania di Jakarta, Kamis (10/10/2019) lalu.
Jodie memastikan bila untuk mobil listriknya, seperti i3s, tidak akan mengalami perubahan harga. Hal ini lantaran BMW tidak bisa memproduksi langsung mobil tersebut di Indonesia.
Sementara dalam aturan Perpres memang sudah dijelaskan bila insentif akan diberikan bagi perusahaan otomotif bila sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia.
Harapannya agar perusahaan tersebut bisa memproduksi mobil atau motor listriknya di dalam negeri, dan tentunya wajib menggunakan komponen lokal dengan peningkatan kandungan yang dilakukan secara bertahap.
"Insentif itu ada beberapa aturan yang harus dipenuhi, setelah dua tahun kendaraan harus dirakit lokal, nah ini kami tidak bisa. BMW i3S itu tidak bisa dirakit di Indonesia karena mobil ini dibuat khusus dengan beberapa material yang bisa di daur ulang, jadi harga pun nanti tidak akan berubah," ucap Jodie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.