Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Larangan Ketika Isi Bensin di SPBU

Kompas.com - 13/09/2019, 11:00 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan dibuat untuk suatu tujuan tertentu. Temasuk larangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibuat untuk keselamatan. Sebab SPBU termasuk dalam tempat dengan risiko kebakaran tinggi.

"SPBU termasuk dalam zona nol atau zona satu, tempat steril sehingga perlu ada standar khusus. SPBU, kilang minyak, dan depo BBM," kata Paimin, Kepalda SPBU Pertamina MT Haryono, kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2019).

Secara umum ada tujuh larangan di SPBU, baik saat mengisi atau mengantre kendaraan. Larangan ini berlaku baik untuk mobil, sepeda motor dan kendaraan lain di luar itu, termasuk bus dan truk.

Larangan-larangan di SPBU:

1. Dilarang Merokok

Larangan paling tua dan selalu diberlakukan di setiap SPBU. Masyarakat sudah hafal dengan jenis larangan ini. Rokok menimbulkan panas, dan bara rokok bisa jadi pemantik api.

2. Mesin Hidup Saat Mengisi BBM

Mesin wajib dimatikan untuk menghindari faktor-faktor eksternal yang dapat menjadi pemantik api. Ini selalu menjadi standar keamanan di SPBU Shell di seluruh dunia.

Mae Ascan, ilmuwan bahan bakar Shell mengatakan mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api. Saat didukung udara dan ada uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik untuk memicu api.

3. Turun Ketika Isi BBM Motor

Peraturan ini menyasar pengendara motor sport atau motor batangan, dan juga beberapa model skutik masa kini yang lubang pengisian BBM-nya sudah tidak dibawah jok, seperti di dek tengah atau di bagian glove box.

Kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yakni untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.

Umumnya, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan, pemilik akan panik dan membanting motornya. Motor akan terjatuh karena tidak di standar, dan api berpotensi menjadi lebih besar.

Hal tersebut akan berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi api tidak menyebar. Penanganannya pun bisa lebih cepat.

4. Dilarang Menggunakan Ponsel

Perangkat elektronik memakai baterai dan gelombang. Baterai ditengrai dapat membuat bunga api saat bersinggungan dengan konektor di dalam ponsel.

Dikhawatirkan bunga api, walaupun sekecil apapun di tempat yang memiliki uap bensin atau gas yang mudah terbakar akan memicu timbulnya api.

Kendati belum terbukti secara ilmiah, namun tak sedikit laporan kebakaran yang ditengarai disebabkan pemakaian ponsel di SPBU. Sehingga pihak SPBU melarangg megnggunakan ponsel.

5. Menggunakan Kamera

Perangkat elektronik memakai baterai yang mana punya risiko memantik api jika tersulut uap bensin. Namun menurut Paimin, Kepala SPBU Pertamina MT Haryono, lainnya ialah adanya flash.

"Ditakutkan di dalam flash ada gelombang, atau listrik statis sehingga menimbulkan api. Untuk itu sebagai pencegahan tidak diperbolehkan memakai kamera di SPBU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau