JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku pada Senin (9/9/2019) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Total ada 25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap. Selain bertambahnya ruas jalan, waktu berlaku juga diperpanjang, yakni dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Lima Hal yang Perlu Dicermati dari Penerapan Ganjil Genap
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, karena Pergub sudah keluar maka harus dilaksanakan, namun sistem pembatasan ganjil-genap bukan solusi untuk jangka panjang.
"Ganjil genap untuk jangka panjang kurang efektif, untuk jangka pendek oke, buat Asian Games, para Asian Para Games, saat dikaji memang terlihat ada indikator perubahan yang cukup bagus. Tapi untuk jangka panjang di Jakarta tidak efektif," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, ganjil genap kurang efektif untuk peraturan jangka panjang sebab seiring dengan itu pasti kendaraan akan bertambah terus.
"Apalagi untuk kelas menengah ke atas, kemungkinan mereka akan beli mobil lagi cari nomor yang beda untuk mensiasati ganjil-genap," katanya.
Baca juga: Taksi Online Gagal Dapat Stiker Pengecualian Ganjil Genap
Budiyanto mengatakan, sesuai dengan kajian yang sudah dilakukan, salah satu cara yang tepat untuk mengurai kemacetan ialah dengan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP).
"Program yang efektif itu ERP, dan itu dulu sesuai janji Pemda soal pembatasan kendaraan. Skema 3 in 1, dan ganjil genap itu memang hanya program transisi untuk menuju program jalan berbayar atau ERP," katanya.
Sementara itu, lanjut Budiyanto ERP sempat dijadwalkan terlaksana pada akhir 2018. Namun program tersebut tersendat, bahkan kini Pemprov DKI Jakarta membatalkan lelang proyek ERP tahun 2019.
Penerapan ERP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP. Pemprov DKI melakukan itu untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
"Pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang. Jadi, nanti kami harus melakukan ulang," ujar Anies, Kamis (15/8/2019).
Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji teknologi ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Agar ERP yang diterapkan di Jakarta menggunakan teknologi terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.