Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM

Kompas.com - 27/08/2019, 06:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Bisa Dipakai Bayar Tol, Smart SIM Cuma Ada di Indonesia

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar. Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Baca juga: Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipakai Bayar Tol dan Belanja

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Baca juga: Smart SIM Bisa Rekam Data Tilang Sang Pemilik

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau