JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan masa berlakunya habis pada waktu musim libur Lebaran 2019 (30 Mei-9 Juni 2019), masih bisa melakukan perpanjangan.
Anda tidak harus membuat ulang, karena polisi memberikan toleransi. Jadi, masih bisa diperpanjang masa berlakunya mulai 10 Juni hingga 18 Juni 2019 di seluruh Samsat atau pelayanan SIM keliling.
"Pelayanan ini kita berikan karena sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Waktu itu juga kantor Samsat juga libur, sehingga dibuat toleransi hingga beberapa hari setelah Lebaran 2019," ujar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.
Baca juga: Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial
Proses perpanjang masa berlaku SIM, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai 08.00 sampai 12.00 WIB.
Nah, buat Anda yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur Lebaran 2019, bisa memanfaatkan toleransi ini. Sebab, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, tidak bisa diperpanjang dan harus membuat ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.