Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelat Nomor "Dewa" di Jalan Raya

Kompas.com - 29/03/2019, 15:10 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pelat nomor kendaraan "dewa" di jalan raya, mungkin belum banyak diketahui masyarakat luas. Sebagai contoh sederhana, mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD.

Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu seperti pejabat negara, dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.

Agar tidak keliru, berikut daftar pelat nomor "dewa" yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat Nomor "Dewa" Tak Sakti Lagi

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), nopol tersebut memiliki keistimewaan, tetapi tetapa ada aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukotaSekNeg Rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota

Contoh sederhana, ketika di jalan raya pelat nomor tersebut boleh mendapatkan prioritas apabila tetap mendapatkan pengawalan darin polisi. Artinya, tanpa ada vooridjer, haknya menjadi gugur.

"Harus dikawal, bila tidak maka haknya menjadi tidak berlaku. Sesuai dengan aturan atau undang-undang, jika tanpa pengawalan polisi maka langsung gugur," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau