Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tua Jangan Izinkan Anak di Bawah 17 Tahun Bawa Kendaraan

Kompas.com - 08/02/2019, 08:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menghimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Menurut Refdi, peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

"Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya," ujar jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri belum lama ini.

Refdi melanjutkan, apabila tetap diberikan maka sudah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Sebab, anak tersebut belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena batas minimal mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun ke atas.

Baca juga: Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial

"Jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian soal cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan atau rambu di jalan raya," kata Refdi.

Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan, Pasal 77 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.

Sementara itu menurut Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas, banyak fakta memperlihatkan bahwa anak di bawah umur menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Data yang saya peroleh dalam rentang 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selaku korban kecelakaan jumlahnya bisa dua kali lipat," ujar Edo kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Korlantas Usulkan Hari Keselamatan Berlalu Lintas

Edo melanjutkan, dalam rentang 5 tahun itu setidaknya sekitar 16 persen dari 875.000-an korban kecelakaan adalah dari kalangan anak-anak. Sebuah fakta data yang sangat memprihatinkan.

"Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk berkendara," kata dia.

Selain karena kestabilan emosi saat berkendara mudah goyah, anak-anak cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan. Belum lagi masalah regulasi yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau