Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Agustus 2018, Pelanggar Ganjil-Genap Bakal Ditilang

Kompas.com - 30/07/2018, 10:28 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Juli 2018. Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games, pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com, pekan lalu.

Baca juga: Sampai Melibatkan Dukun, Cerita Pembeli Mobkas Efek Ganjil-Genap

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas, Berikut Daftarnya


"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau