Jakarta, KompasOtomotif - Pihak kepolisian kerap mengimbau agar pengguna jalan tidak merokok sambil berkendara. Sebab perilaku merokok sambil berkendara dianggap merugikan pengguna jalan lainnya yang bisa berujung kecelakaan. Sebab abu dan bara dari hasil pembakaran rokok yang terbawa angin dapat menyebabkan iritasi mata bagi pengendara lain yang terkena.
Selain merugikan pengendara lain, merokok juga dinilai bisa merusak konsentrasi mengemudi. Pendapat tersebut dilontarkan Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto.
"Merokok sambil mengemudi adalah salah satu aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi. Saat konsentrasi terganggu berpeluang meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan," kat Edo kepada KompasOtomotif, Jumat (22/12/2017).
Menurut Edo, salah satu upaya penting dalam memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas adalah menerapkan konsep berkendara rendah risiko (low risk riding). Konsep ini bertumpu pada menjaga konsentrasi saat mengemudi. Jadi sudah seharusnya seluruh aktivitas yang merusak konsentrasi dapat dihindari, salah satunya merokok.
Baca juga : Merokok Semobil dengan Anak, Melanggar Hukum
"Jangan lupa, lengah dan tidak tertib berkendara merupakan pemicu terbesar kecelakaan di Indonesia. Jalan raya kita masih mencatat 280-an kecelakaan per hari yang merenggut 70-an nyawa per hari," ucap Edo.
Mengenai kebiasaan berkendara sambil merokok ini, Edo menyarankan pengendara yang masih suka melakukannya untuk mengubah kebiasaannya itu. Jika ingin merokok, sebaiknya pengendara berhenti dan menepi sejenak di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.