Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2018, Seluruh Angkutan Umum Wajib Ber-AC

Kompas.com - 30/11/2017, 07:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, semua angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia wajib dilengkapi fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). Kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan, termasuk segmen ekonomi.

Sebagai contoh untuk di Jakarta, angkutan umum yang tergolong angkutan ekonomi adalah angkot dan bus sedang, seperti Kopaja dan Metromini. Jadi semua jenis angkutan umum tersebut kini harus tersedia AC, paling lambat Februari 2018.

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Baca juga : Tata ?Siap Lahir Batin? Pasok Angkot Ber-AC

Kopaja P19 jurusan Tanah Abang - Ragunan yang sering melanggar trayek.Nibras Nada Nailufar Kopaja P19 jurusan Tanah Abang - Ragunan yang sering melanggar trayek.

Permenhub 29 tahun 2015 merupakan pembaruan dari peraturan sama dengan nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013. Permenhub 29 tahun 2015 mengatur SPM semua golongan angkutan umum. Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga antar kota dalam
provinsi, antar kota antar provinsi, pedesaan, dan lintas batas negara.

"Dalam PM tersebut diatur dan dinyatakan bahwa terkait SPM menyangkut kenyamanan, maka angkutan ekonomi juga wajib dilengkapi AC," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada KompasOtomotif, Rabu (29/11/2017).

Di dalam Permenhub 29 tahun 2015, diwajibkannya pemasangan AC bertujuan untuk mempertahankan suhu 20-22 derajat celcius di dalam kabin. Tujuannya tentu saja untuk menunjang kenyamanan penumpang.

Baca juga : Suzuki Jagokan Mega Carry buat Angkot Ber-AC

 Petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek sebuah metromini jurusan Kampung Melayu-Pulogebang yang melintas di jalur busway di Jalan Bekasi Barat, Jakarta Timur. Sopir tersebut marah-marah karena tak terima bus yang dia kendarai diderek petugas, Rabu  (2/8/2017)Kompas.com/David Oliver Purba Petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek sebuah metromini jurusan Kampung Melayu-Pulogebang yang melintas di jalur busway di Jalan Bekasi Barat, Jakarta Timur. Sopir tersebut marah-marah karena tak terima bus yang dia kendarai diderek petugas, Rabu (2/8/2017)

Menurut Sigit, Permenhub 29 tahun 2015 sudah harus diterapkan secara menyeluruh paling lambat Februari 2018, atau tiga tahun setelah diterbitkannya peraturan.

"Permenhub 29 ditetapkan pada 4 Februari 2015. Tiga tahun setelah itu berarti harus efektif berlaku 4 Februari 2018," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau