Jakarta, KompasOtomotif – Polemik yang terjadi terkait angkutan online di Bandung, diluruskan oleh Sang Wali Kota Ridwan Kamil. Dalam akun instragram-nya, Ridwan mengatakan, tidak ada pelarangan buat angkutan online.
Usulan pelarangan operasi angkutan online di Bandung merebak lantaran 14 pasal di Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI nomor 26 Tahun 2017 dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Gejolak pun membesar karena operasi angkutan online dianggap ilegal.
Baca: Taksi dan Ojek Online Dilarang Beroperasi di Bandung
Ke-14 pasal itu memang gugur, namun efektif berlaku 90 hari setelah putusan. Dalam kata lain, PM Perhubungan RI nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku hingga 1 November 2017.
“Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online. Yang ada angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017,” tulis Ridwan.
Sambil menunggu peraturan baru keluar, masyarakat masih bisa memilih menggunakan sarana transportasi yang diinginkan, konvensional ataupun online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.