Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridwan Kamil Pastikan Angkutan “Online” Boleh Beroperasi di Bandung

Usulan pelarangan operasi angkutan online di Bandung merebak lantaran 14 pasal di Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI nomor 26 Tahun 2017 dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Gejolak pun membesar karena operasi angkutan online dianggap ilegal.

Baca: Taksi dan Ojek Online Dilarang Beroperasi di Bandung

“Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online. Yang ada angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017,” tulis Ridwan.

Sambil menunggu peraturan baru keluar, masyarakat masih bisa memilih menggunakan sarana transportasi yang diinginkan, konvensional ataupun online.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/17/170200215/ridwan-kamil-pastikan-angkutan-online-boleh-beroperasi-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke