Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor "Dewa" Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil

Kompas.com - 06/10/2017, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Informasi yang lagi viral di media sosial, yaitu aksi seorang warga sipil asal Batam menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Akibat ulahnya itu, pria yang diketahui bernama Tedy Yohanes itu dipanggil oleh polisi.

Toyota Fortuner milik dia menggunakan pelat nomor 733-XXX dan terpasang jelas logo kepolisian Republik Indonesia. Secara aturan, warga sipil seperti itu tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

"Karena pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu," kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.

Selain pelat nomor untuk pejabat polisi, warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol seperti inisial RF, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Baca juga: Ini Waktu Penetapan Nopol Warna Baru

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri. Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Pelat Nomor Pilihan

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.

Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau