Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sekali-kali Memanaskan Mobil di Singapura!

Kompas.com - 07/05/2016, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Singapura, KompasOtomotif – National Environmental Agency (NEA), Departemen yang mengurusi masalah lingkungan di Singapura, mengumumkan kenaikan hukuman denda, bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala (idling vehicle engine). Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Juni 2016.

“Peraturan ini merupakan komitmen pemerintah Singapura untuk meningkatkan kualitas udara menjadi lebih baik, untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar pihak NEA dalam siaran resminya, seperti dilansir laman Paultan.org, Jumat (6/5/2016).

Kenaikan denda hukuman ini, disebabkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Sepanjang tahun 2013 sampai 2015, jumlah pelanggar meningkat dari 3.200 pelanggar pada 2013 menjadi 3.800 pelanggar di 2014, dan kembali membengkak di angka 5.100 pelanggar di tahun 2015. Kemudian dari data yang berhasil dihimpun NEA, dalam tiga bulan pertama 2016 ada 1.489 pemilik kendaraan yang sudah tertangkap.

Di dalam undang-undang perlindungan dan manajemen lingkungan, termasuk di dalamnya emisi kendaraan, adalah suatu pelanggaran, ketika mobil dalam keadaan menyala (idling) untuk alasan selain kebutuhan lalu lintas (macet atau lampu merah). Ini berlaku bagi semua kendaraan kecuali taksi, bus, angkutan umum, ambulan, dan mobil polisi.

Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut, akan membayar denda 100 dolar Singapura atau Rp 900.000-an. Denda ini naik dari sebelumnya yang hanya 70 dolar Singapura atau Rp 600.000-an.

Jika gagal melakukan pembayaran tersebut, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab akan denda pengadilan yang lebih besa, mencapai 5.000 dolar Singapura atau Rp 48 jutaan. Jadi, enggak bisa sekedar ngadem di dalam mobil!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau