Dasrul Chaniago, Direktur Pengelolaan Udara KLHK mengatakan, penetapan ini seperti yang diharapkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Peraturan menteri ini tentunya akan melindungi mereka memasarkan produk di dalam negeri.
“Untuk pasar dalam negeri, tentunya dengan peraturan menteri ini, yang mana kami juga mengikutsertakan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar minyak (BBM) saat merumuskan. Mereka (produsen mobil) pastinya tidak ingin, ketika sudah produksi mobil Euro IV tapi tidak laku di sini, karena terkait standar BBM yang tinggi,” ujar Dasrul, Sabtu (5/3/2016).
Dasrul melanjutkan, jika kita masih disibukkan dengan Euro II, maka pasar ekspor mobil Indonesia bisa terpuruk. Pasalnya negara-negara tetangga yang juga pesaing, seperti Malaysia dan Thailand sudah Euro IV dan Singapura Euro V.
“Gaikindo juga sudah meminta untuk menerbitkan Euro IV itu, karena khawatir dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kalau kita masih Euro II, tetangga-tetangga kita akan bergerak dan bisa-bisa kita tidak lagi melakukan ekspor,” ujar Dasrul.
Nantinya, jika peraturan Euro IV ditandatangani tahun ini, seperti yang disampaikan Dasrul, akan berlaku pada 2018, untuk kategori mobil baru (new product). Sementara untuk kendaraan yang sedang berjalan teknologinya saat ini (current product), baru bisa ikut pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.