Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Sosialisasi Aturan Baru SIM C biar Tak Membingungkan

Kompas.com - 21/12/2015, 10:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Wacana mengelompokkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor sebenarnya bukan rencana baru.

Pembagian SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2012 tentang SIM. Akan tetapi, dianggap tidak tersosialisasi dengan baik.

Pada peraturan itu SIM C perseorangan dibagi menjadi tiga jenis, untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250cc, di antara 250cc sampai 750cc, dan 750cc ke atas.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Wacana baru telah diungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono pekan lalu. Berbeda dengan peraturan itu, pembuatan SIM C tahun depan akan terbagi menjadi tiga jenis, C untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 250cc, C1 buat 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk 500cc ke atas.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), aturan baru bila dijalankan dengan saksama bisa mengurangi potensi terjadinya kecelakaan karena pengendara tidak kompeten mengendarai sepeda motor. Meski begitu, ia mengatakan, dalam jangka waktu dekat, aturan baru bisa menimbulkan banyak tafsir.

“Dalam jangka pendek akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, seiring perjalanan waktu, aturan ini bisa memilih kompetensi masing-masing sang penunggang berdasarkan kapasitas silinder mesin motornya,” jelas Edo kepada KompasOtomotif, Jumat (18/12/2015).

Sosialisasi

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

Menurut Edo, pengelompokan SIM C sudah pernah dicuatkan pada 2012, tetapi tidak tersosialisasi dengan baik. Oleh sebab itu, ia menyarankan sosialisasi buat aturan baru mesti dilakukan dengan gencar dan tepat sasaran.

“Substansi sosialisasi terkait kepada apa alasan pembedaan SIM C berbasis kapasitas silinder,” ujar Edo.

Secara teknis, aturan ini menuju pada pentingnya kompetensi untuk menunggang motor. Perbedaan kapasitas silinder dan bobot motor membutuhkan kompetensi pengendara yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Minum Teh Tawar Bisa Meredakan 6 Penyakit, Apa Saja?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau